Kasus hukum Jerinx SID
Jerinx SID menjalani pemeriksaan di Polda Bali usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Kamis (6/8/2020).
Drummer SID ini dituding sudah mencemarkan nama baik IDI atas pernyataannya di Instagram. Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksudkan yaitu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19’.
Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Jerinx Didukung Personel Superman Is Dead
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenai pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.