Suara.com - Kasus narkoba Vanessa Angel rupanya akan segera disidangkan. Kini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang menyusun dakwaan terhadap Vanessa Angel terkait kasus tersebut.
"Biasanya paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," ungkap Edwin Beslar, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Vanessa Angel pun kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa.
Namun begitu, istri Bibi Ardiansyah itu ternyata tidak ditahan secara langsung. Dia hanya dijadikan sebagai tahanan kota.
Baca Juga: Vanessa Angel Nikmati Kerepotannya sebagai Seorang Ibu
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Vanessa Angel baru melahirkan anak pertamanya. Ditambah si kecil masih memerlukan ASI ekslusif.
"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum harus tegakkan hati nurani," tutur Edwin.
Seperti diketahui Vanessa Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, pil xanax. Dia mempunyai obat itu sebanyak 20 butir.
Dari hasil pemeriksaan, resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel sudah kedaluwarsa. Sehingga dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Vanessa Angel Susui Bayi Saat Diperiksa di Kejari Jakarta Barat