Sibuk Kerja, Widi Mulia Tak Bisa Dampingi Dwi Sasono Diserahkan Kejaksaan

Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:25 WIB
Sibuk Kerja, Widi Mulia Tak Bisa Dampingi Dwi Sasono Diserahkan Kejaksaan
Widi Mulia [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Widi Mulia tak nampak saat Dwi Sasono diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). Menurut pengacara aktor 40 tahun ini, personel B3 tersebut sibuk degnan pekerjaan.

Saat tiba di Kejari Jakarta Selatan, Dwi Sasono hanya didampingi  pengacaranya, Aris Marasabessy.

"Mba Widi kebetulan beliau lagi ada sedikit kerjaan, jadi enggak bisa dampingi. Tapi yang pasti mendukung," ujar Aris Marasabessy.

Meski begitu, kata Aris, selama ini Widi Mulia sering melakukan video call dengan suaminya yang berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: 3 Bulan Direhabilitasi, Dwi Sasono Rindu Istri dan Anak-anaknya

"Tapi keseringan video call sih, karena diperbolehkan," jelas Aris Marasabessy. 

Sayangnya, Aris tak dapat memastikan sampai kapan Dwi Sasono menjalani rehab di RSKO Cibubur. Yang pasti dia berharap kliennya tetap berada di sana hingga waktu persidangan sudah ditentukan.

"Saya belum bisa memastikan berapa lama DS (Dwi Sasono) akan berada di RSKO. Tapi saya berharap di persidangan pun dia tetap di situ," tutur Aris Marasabessy.

Aktor Dwi Sasono usai menjalani pemeriksaan terkait kasu narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Dwi Sasono usai menjalani pemeriksaan terkait kasu narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram. Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Dwi Sasono Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI