Suara.com - Tiga bulan menjalani rehabilitasi karena kasus narkoba, Dwi Sasono mengaku rindu dengan anak dan istri. Hal tersebut dibenarkan oleh Aris Marasabessy, selaku tim kuasa hukum Dwi Sasono.
"Tadi usai proses pelimpahan, Mas Dwi pesan kalau dia kangen sama keluarga," kata Aris Marasabessy usai dampingi Dwi Sasono, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Selain itu menurut Aris, Dwi Sasono merasa sangat bersalah atas perbatannya.
"Dia sangat merindukan anak-anak dan istrinya. Tapi ini proses yang harus dijalani maka beliau (Dwi Sasono) iklhas," tutur Aris Marasabessy.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Dwi Sasono Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.
Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.