Suara.com - Aktor Dwi Sasono terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda uang sebesar Rp 1 miliar. Suami penyanyi Widi Mulia ini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A UU No 35 tahun 2009 tentang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Afni Carolina.
"Ancaman hukumannya itu Pasal 111 ini paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Dendanya paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian yang Pasal 127 ancamannya paling lama empat tahun penjara," terang Afni Karolina saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Meski begitu, Afni menilai Dwi Sasono sangat kooperatif saat menjalani pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 2 Bulan di RSKO, Berat Badan Dwi Sasono Turun
"Kemudian hari ini berdasarkan tahap dua yang bersangkutan cukup kooperatif dan juga mengakui perbuatannya," jelasnya.
"Langkah selanjutnya nanti kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar segera di sidangkan dan di adili," katanya lagi.
Kekinian, Dwi Sasono langsung dibawa menuju ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitas.
"Posisi tersangka saat ini kami kembalikan ke RSKO untuk melanjutkan untuk proses pengobatan dan rawatannya," katanya.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram. Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.
Baca Juga: Tak Ditahan, Kejaksaan Kembalikan Dwi Sasono ke RSKO untuk Rehabilitasi