Tak Ditahan, Kejaksaan Kembalikan Dwi Sasono ke RSKO untuk Rehabilitasi

Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:45 WIB
Tak Ditahan, Kejaksaan Kembalikan Dwi Sasono ke RSKO untuk Rehabilitasi
Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeriksaan berkas perkara dan juga tersangka tahap dua yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka Dwi Sasono, baru saja selesai.

Pantauan Suara.com, selama empat jam diperiksa, Dwi Sasono akhirnya keluar dan langsung menuju mobil tahanan kejaksaan, tanpa menjawab sepatah kata pun ke awak media. 

Menurut Aris Marasabessy selaku tim kuasa hukum Dwi Sasono, kliennya langsung dibawa menuju ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitas kembali.

"Alhamdulillah pemeriksaan tahap dua untuk Dwi Sasono sudah selesai. Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah memperlakukan Dwi dengan baik," ujar Aris Marasabessy saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Dua Bulan Direhab, Dwi Sasono : Saya Menikmati Perjalanan Hidup

"Kemudian hari ini sudah resmi dilimpahkan ke kejaksaan dan tentunya semuanya menjadi tanggung jawab Kami," katanya lagi.

Aris menjelaskan alasan Dwi Sasono dikembalikan ke RSKO lantaran suami Widi Mulia ini masih membutuhkan pengobatan medis untuk kesembuhannya dari ketergantungan narkotika jenis ganja.

"Dibawa balik lagi ke RSKO karena dia masih membutuhkan perawan medis," ucap Aris Marasabessy.

Aktor Dwi Sasono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Dwi Sasono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram.

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

Baca Juga: Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari, Dwi Sasono Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI