Suara.com - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi berharap musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) tidak kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Dia rencananya akan diperiksa atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Kamis (6/8/2020).
"Iya (besok pemanggilan Jerinx SID). Diharapkan yang bersangkutan untuk hadir didengar keterangannya sebagai saksi," kata Syamsi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (5/8/2020).
Yang pasti, Syamsi bakal menunggu itikad baik dari Jerinx SID untuk menjalani pemeriksaan dengan Polda Bali.
Baca Juga: Jerinx SID Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Periksa 6 Saksi
"Kita tunggu dulu," jelas Syamsi.
Seperti diketahui, Jerinx SID resmi dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Laporan itu dimasukkan ke Polda Bali.
Drummer SID ini dituding sudah mencemarkan nama baik IDI atas pernyataannya di Instagram. Jerinx SID sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksudkan yaitu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19’.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenai pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Jenita Janet Shock Dituntut Harta Gono-gini, Jerinx Dilaporkan ke Polisi