Suara.com - Polda Bali telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali kepada musisi Jerinx SID.
"Ada enam saksi (yang sudah diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi kepada Suara.com, Rabu (5/8/2020).
Enam saksi tersebut mulai dari pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
Pada Senin (3/8/2020), Jerinx telah dipanggil untuk diperiksa, namun berhalangan hadir. Polisi kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (6/8/2020) besok.
Baca Juga: Jerinx SID Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Kirim Surat Panggilan ke-2
"Panggilan kedua diharapkan kepada yang bersangkutan untuk hadir besok," ujar Syamsi.
IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. Laporan ini terkait pernyataan Jerinx di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian bunyi pernyataan Jerinx.
Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ketua IDI Resmi Laporkan Jerinx SID ke Polisi, Kasus Apa?