Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo. Jaksa menganggap, eksespi yang disampaikan Vicky tidak berdasarkan hukum sehingga patut dikesampingkan.
"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and Partners dengan keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi-saksi.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Sholawatan saat Tunggu Sidang Dimulai
"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasIhat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," pinta jaksa kepada majelis hakim.
"Memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi ke sidang selanjutnya," sambungnya.
Mendengar eksepsinya ditolak, Vicky Prasetyo langsung membela diri. Mantan suami Angel Lelga ini pun meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang diajukannya pada sidang sebelumnya.
"Pertama-tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan. Saya menikahi Angel Lelga sah secara agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya. Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa, makanya saya melakukannya," kata Vicky Prasetyo.
Tidak hanya itu, kepada hakim Vicky Prasetyo meminta dirinya untuk dihadirkan langsung saat bersidang. Alasannya, Vicky tak puas dengan sidang virtual karena jaringan internetnya tidak maksimal.
Baca Juga: Tunggu Sidang Dimulai, Vicky Prasetyo Sholawatan
Mendengar hal tersebut hakim pun meminta jaksa untuk dihadirkan saat sidang. Sayangnya, permintaan itu belum bisa dipenuhi.
"Kami terima masukannya dari terdakwa. Pada prinsipnya kami terima, saat ini kami belum memeriksa perkaranya, jadi belum bisa menanggapi permintaan terdakwa," kata majelis hakim.
"Dalam minggu ini kordinasi dulu dengan jaksa. Karena mereka memiliki eksistensi dalam hal ini. Solusi sekarang masih menjalani persidangan seperti ini (virtual) dengan memperbaiki sinyalnya agar sidang berjalan lancar," ucap hakim.