Suara.com - Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor musisi Anji dan Hadi Pranoto.
Saksi ahli pertama yang dipanggil adalah dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Keterangan IDI diperlukan karena terkait klaim Hadi menemukan obat Covid-19.
"Kita juga akan memanggil saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di pasal 28 junto pasal 45 UU ITE. Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax," kata Yusri Yunus di kantornya, Rabu (5/8/2020).
Setelah itu, polisi baru akan memanggil Anji dan Hadi. Keduanya bakal dimintai klarifikasi terkait video wawancara mereka di YouTube.
Baca Juga: Polisi Telusuri Lokasi Pulau Kasus Video Anji dan Hadi Pranoto
"Karena ini masih penyelidikan, kalau sudah lengkap bersama saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor, baru kita akan gelar perkara. Gelar perkara nanti akan menentukan apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Yusri menjelaskan.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait penyebaran berita bohong.
Muannas menilai klaim Hadi yang disampaikan di channel YouTube Anji bisa menyesatkan masyarakat. Salah satu yang disoal pelapor adalah klaim Hadi menemukan obat Covid-19.
Baca Juga: Anji Akhirnya Minta Maaf Sudah Bikin Gaduh