Suara.com - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengungkap Jerinx Superman Is Dead (SID) mangkir dalam pemeriksaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Karenanya, Syamsi menjelaskan akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk Jerinx SID.
"Jadi ada surat panggilan itu betul akan diperiksa sebagai saksi harusnya kemarin, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir maka penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua untuk yang bersangkutan," kata Syamsi saat dihubungi pada Selasa (4/8/2020).
Seperti diketahui, Jerinx SID resmi dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Laporan itu dimasukkan ke Polda Bali.
Baca Juga: Ketua IDI Resmi Laporkan Jerinx SID ke Polisi, Kasus Apa?
Drummer SID ini dituding sudah mencemarkan nama baik IDI atas pernyataannya di Instagram. Jerinx SID sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"Yang melaporkan dari ketua IDI. Jadi dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di akun instagramnya ya," terang Syamsi.
Adapun kalimat yang dimaksudkan yaitu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenai pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sempat Adu Argumen di IG, Dokter Tirta dan Jerinx SID Sepakat Damai