Suara.com - Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Iya betul ada dilaporkan. Yang melaporkan dari ketua IDI (ikatan dokter indonesia)," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).
"Jadi dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di media sosial di akun instagramnya ya," sambungnya lagi.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa pernyataan Jerinx SID yang dianggap mencemarkan nama baik IDI. Satu di antaranya soal menjadi kacung WHO.
Baca Juga: Sempat Adu Argumen di IG, Dokter Tirta dan Jerinx SID Sepakat Damai
"Jadi postingan atau kalimat pencemaran nama baik gitu lohh, jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit," terang Syamsi.
Syamsi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Bahkan, Jerinx SID sendiri pun telah dikirim surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi ada surat panggilan itu betul akan diperiksa sebagai saksi harusnya kemaren, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir maka penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua untuk yang bersangkutan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Jerinx SID dan dr Tirta Perang Komentar di Instagram