Suara.com - Pedangdut Jenita Janet menjalani sidang perdana gugatan harta gono-gini oleh mantan suami, Alif Hedi Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Janet hadir dalam sidang, sementara sang mantan tak menunjukkan batang hidungnya.
Lantaran pihak penggugat tak hadir sesuai jadwal persidangan, majelis hakim menskors sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB.
Sebelum sidang bergulir, pengacara Jenita Janet, Haposan Hutagalung mengungkap enam unit yang diminta Alif dari Jenita Janet. Padahal menurut Haposan, selama ini Alif bekerja sebagai manajer dan digaji Janet.
Baca Juga: Dituntut Harta Gono-gini, Jenita Janet Sindir Mantan Suami Tak Jantan
"Jadi sebenarnya Alif ini kan bekerja bersama Janet menjadi manajernya. Uang yang didapatkan, ya hasil kerja keras Janet," ujar Haposan Hutagalung.
Kata Haposan, ada enam unit yang digugat oleh Alif terhadap Jenita Janet. Keenamnya adalah sebuah rumah di Gading Serpong. Kedua, tanah dan rumah di Jatirahayu, Bekasi. Ketiga, satu unit apartemen di Pasteur, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Alif juga meminta harga gono-gini kendaraan pribadi berupa satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan Motor Harley Davidson 1.000 cc.
"Itu gugatan gono-gini mantan suami Janet, yang dibeli dari hasil kerja keras Janet," ucap Haposan Hutagalung.
Sebagai informasi, Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Namun usai 10 tahun menikah, Janet dan Alif akhirnya resmi bercerai di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Mei 2020 lalu. Dari pernikahan itu mereka belum dikaruniai anak.
Baca Juga: Terinspirasi Dinda Hauw dan Rey Mbayang, Jenita Janet Mau Taaruf?