Dilaporkan ke Polisi, Anji Senyum Sambil Bilang Ini

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:29 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Anji Senyum Sambil Bilang Ini
Penyanyi Anji [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Anji menulis sebuah kalimat di Instagram Stories tak lama pemberitan mengenai dirinya dilaporkan ke polisi ramai di berbagai media online.

Di unggahan tersebut, mantan vokalis Drive itu mengaku hanya ingin menyampaikan informasi yang bermanfaat. Hal ini bisa jadi untuk membantah tuduhan pelapor, yakni menyebarkan kabar bohong lewat wawancaranya bersama Hadi Pranoto saat membahas obat Covid-19.

"Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan," tulis Anji diakhiri emoji senyum.

Kalimat itu dibubuhkan di video yang perlihatkan kayu sedang dibakar. Suara petikan gitar juga mengiringi video tersebut.

Baca Juga: Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]
Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020) sore. Laporan ini terkait video wawancara Anji dengan Hadi yang membahas obat Covid-19.

Muannas menuding Anji dan Pranoto telah menyebar berita bohong dalam video tersebut. Salah satunya, klaim Hadi sudah menemukan obat Covid-19. Padahal kata Muannas, klaim Hadi ditentang banyak pihak.

"Penemuan obat covid ini ditentang oleh IDI. Mereka menyatakan bahwa tidak ada penemuan soal covid itu bahkan sampai saat nggak ada obat yang bisa menyembuhkan itu," kata Muannas usai membuat laporan.

Dijerat UU ITE

Anji dan Hadi Pranoto terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE. Keduanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa Berharap Orang Kapok Sebar Konten Sesat

"Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Menurut Muannas, baik Anji maupun Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian. Hal itu terlihat dari ancaman hukumannya.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," ujar dia.

Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI