Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa Berharap Orang Kapok Sebar Konten Sesat

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:24 WIB
Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa Berharap Orang Kapok Sebar Konten Sesat
Artis Ernest Prakasa berpose saat berkunung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Kamis (29/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika dan sineas Ernest Prakasa mengomentari pelaporan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke polisi terkait tuduhan menyebarkan berita bohong.

Ernest sama sekali tak berharap Anji dijebloskan ke dalam penjara gara-gara video wawancaranya dengan Hadi yang mengklaim menemukan obat Covid-19.

"Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara," cuit Ernest di Twitter.

Bagi Anji, pelaporan tersebut seharusnya bisa jadi pelajaran buat masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

Baca Juga: Hadi Pranoto Bikin Herbal Covid-19 dari Senyawa Sirsak hingga Dipolisikan

Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]
Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]

"Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," kata Ernest.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020) sore. Laporan ini terkait video wawancara Anji dengan Hadi yang membahas obat Covid-19.

Muannas menuding Anji dan Pranoto telah menyebar berita bohong dalam video tersebut. Salah satunya, klaim Hadi sudah menemukan obat Covid-19. Padahal kata Muannas, klaim Hadi ditentang banyak pihak.

"Penemuan obat covid ini ditentang oleh IDI. Mereka menyatakan bahwa tidak ada penemuan soal covid itu bahkan sampai saat nggak ada obat yang bisa menyembuhkan itu," kata Muannas usai membuat laporan.

Dijerat UU ITE

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi soal Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Hoaksnya di Mana?

Anji dan Hadi Pranoto terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE. Keduanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.

"Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Menurut Muannas, baik Anji maupun Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian. Hal itu terlihat dari ancaman hukumannya.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," ujar dia.

Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI