Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa Berharap Orang Kapok Sebar Konten Sesat

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:24 WIB
Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa Berharap Orang Kapok Sebar Konten Sesat
Artis Ernest Prakasa berpose saat berkunung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Kamis (29/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Menurut Muannas, baik Anji maupun Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian. Hal itu terlihat dari ancaman hukumannya.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," ujar dia.

Baca Juga: Hadi Pranoto Bikin Herbal Covid-19 dari Senyawa Sirsak hingga Dipolisikan

Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI