Suara.com - Komika dan sineas Ernest Prakasa mengomentari pelaporan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke polisi terkait tuduhan menyebarkan berita bohong.
Ernest sama sekali tak berharap Anji dijebloskan ke dalam penjara gara-gara video wawancaranya dengan Hadi yang mengklaim menemukan obat Covid-19.
"Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara," cuit Ernest di Twitter.
Bagi Anji, pelaporan tersebut seharusnya bisa jadi pelajaran buat masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.
Baca Juga: Hadi Pranoto Bikin Herbal Covid-19 dari Senyawa Sirsak hingga Dipolisikan
"Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," kata Ernest.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020) sore. Laporan ini terkait video wawancara Anji dengan Hadi yang membahas obat Covid-19.
Muannas menuding Anji dan Pranoto telah menyebar berita bohong dalam video tersebut. Salah satunya, klaim Hadi sudah menemukan obat Covid-19. Padahal kata Muannas, klaim Hadi ditentang banyak pihak.
"Penemuan obat covid ini ditentang oleh IDI. Mereka menyatakan bahwa tidak ada penemuan soal covid itu bahkan sampai saat nggak ada obat yang bisa menyembuhkan itu," kata Muannas usai membuat laporan.
Dijerat UU ITE
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi soal Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Hoaksnya di Mana?
Anji dan Hadi Pranoto terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE. Keduanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.