Suara.com - Selama hampir sembilan tahun menikah dengan Edwin Aprihandono, Rachel Maryam hampir tak pernah berpikir untuk mengajukan permohonan sidang isbat nikah. Namun kehamilan anak kedua, mengubah pandangan artis 40 tahun ini.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," kata Rachel Maryam, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2020).
Permohonan isbat nikah Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Politikus dari Partai Gerindra ini mengaku sangat bahagia.
Baca Juga: 8 Tahun Nikah Siri, Kenapa Baru Sekarang Rachel Maryam Ajukan Isbat Nikah?
"Alhamdulillah kami merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami," tutur Rachel Maryam.
Sementara soal tak menghadiri sidang, kehamilan dan virus corona menjadi alasan Rachel Maryam.
"Berisiko untuk saya dan suami kalau hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah, tetap sah secara hukum," ucap Rachel Maryam.