Suara.com - Rachel Maryam dna suami, Edwin Aprihandono mengajukan sidang isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa setelah menikah delapan tahun keduanya baru mengajukan permohonan sidang isbat nikah?
Pengacara Rachel Maryam dan Edwin, Dody haryanto mengungkap alasan klienya mengajukan sidang isbat. Kata Dody, kliennya ingin pernikahan mereka diakui secara negara. Mengingat undang-undang nomer 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 2 untuk memberikan suatu kepastian hukum.
"Saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan juga kompilasi hukum islam. Itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon," kata Dody, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Rachel Maryam Ajukan Sidang Isbat Pernikahan
"Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan," sambungnya.
Selain itu, Dody menjelaskan dalam undang-undang tersebut juga menyatakan jika seseorang menikah secara siri wajib menjalani sidang isbat. Tujuannya, agar pernikahan mereka dianggap sah secara agama dan tercatat oleh negara.
"Untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan isbat nikah karena ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan," jelas Dody.
"Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui undang-undang segala macam. Dia memahami yah kiranya ini menjadi suritauladan juga bagi masyarakat, bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara," katanya lagi.
Meskipun baru saat ini Rachel Marya mengajukan sidang usai menikah siri pada 2011 silam, Dody menegaskan kliennya telah memiliki niat baik agar pernikahan dia dengan Edwin dianggap sah oleh negara.
Baca Juga: Lagi Hamil, Rachel Maryam Kesulitan Penuhi Ngidam Karena PSBB
"Jadi dengan dikabulkannya ibu Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya di mata agama dan oleh negara sudah diakui sangat sah sekali. Kenapa beliau mengajukan, bukan karena delapan tahun baru sekarang diajukan, kita jangan berpikir mundur. Artinya ada satu niat dan baik dari dia," kata Dody menegaskan.
Rachel Maryam telah menikah dua kali. Yang pertama dengan Muhamad Akbar Pradana alias Ebes, yang bercerai pada 13 Oktober 2010. Dari perinkahan itu, mereka dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Kale Mata Angin
Selang satu tahun kemudian, Rachel Maryam memutuskan menikah secara siri dengan Edwin Aprihandono pada 16 Desember 2011. Kekinian pernikahanya telah diakui oleh negara usai melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.