Sementara, Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 dari IDI Prof Dr Zubairi Djoerban mengatakan untuk mempertegas klaim obat tersebut, penemuan perlu ditulis pada jurnal kedokteran.
"Tidak peduli siapa pun yang bicara, mau dokter, profesor, dokter hewan, atau pun dukun, kalau mau mengklaim suatu apakah herbal atau jamu bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit apa pun, baru bisa dipercaya setelah melewati berbagai tahapan," katanya kepada Suara.com.