Sakau di Penjara, Sandy Tumiwa Inisiatif Rehab Usai Dinyatakan Bebas

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 02 Agustus 2020 | 21:40 WIB
Sakau di Penjara, Sandy Tumiwa Inisiatif Rehab Usai Dinyatakan Bebas
Aktor Sandy Tumiwa saat bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama satu tahun lima bulan Sandy Tumiwa rupanya bergelut dengan kecanduannya akan narkotika. Dia bahkan sempat sakau saat mejalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Biasanya sakau ya kalau orang kayak gitu. Jadi kalau sakau itu mau diobatin apa pun itu ya kembali, mungkin Sandy salat lima waktu tapi kan nggak cukup, harus ada metode-motode," kata kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, Andre Nusi di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020).

Andre Nusi mengatakan, mantan suami Tessa Kaunang itu berusaha mengkontrol dirinya sendiri saat sedang sakau. Lantaran tak ada pengobatan khusus di dalam Rutan Salemba.

Baca Juga: Bebas dari Bui, Ini Alasan Sandy Tumiwa Tetap Direhabilitasi

"Nggak ada, kan kalau rutan semua perkara campur jadi satu mulai dari perkara pembunuhan, perampokan semua jadi satu. Jadi nggak ada spesifikasi untuk narkotika itu nggak ada sama sekali," ungkapnya.

Aktor Sandy Tumiwa saat akan memasuki mobilnya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Sandy Tumiwa saat akan memasuki mobilnya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Beruntungnya, Sandy Tumiwa sadar akan kondisinya. Sehingga dia berinisiatif sendiri untuk direhabilitasi agar bisa disembuhkan dari narkoba yang membuatnya mendekam di penjara.

"Makanya ya itu wajib untuk direhabilitasi lah untuk penyalahguna narkotika ya. Kalau yayasan rehabilitasi pasti ada motode-metode mereka untuk penyembuhan, kalau di rutan kan enggak ada," tuturnya.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Di tingkat pertama, Sandy dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy ajukan kasasi.

Baca Juga: Setelah Salat Idul Adha, Sandy Tumiwa Langsung Direhabilitasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI