Sebelumnya, Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta mengirimkan surat somasi kepada Ike Muti. Ia memberikan tenggat waktu 2x24 jam terhitung mulai Jumat (31/7/2020) kepada Ike Muti untuk menunjukkan bukti ucapannya.
"Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada saudara atas isi posting saudara di Instagram yang tidak faktual. Harap diterima dengan baik. kami tunggu tindak lanjutnya," tulis akun resmi DKI Jakarta seperti dikutip Suara.com, Jumat (31/7/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Pemprov DKI Jakarta menegaskan klaim Ike Muti ditolak bergabung dalam web series dengan klien Pemprov DKI Jakarta tersebut adalah sebuah kebohongan. Pemprov DKI merasa dirugikan atas klaim tersebut.
Baca Juga: 3 Poin Penting Teguran Pemprov DKI Jakarta buat Pesinetron Ike Muti