3 Poin Penting Teguran Pemprov DKI Jakarta buat Pesinetron Ike Muti

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 16:10 WIB
3 Poin Penting Teguran Pemprov DKI Jakarta buat Pesinetron Ike Muti
Pesinetron Ike Muti [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ike Muti diberikan waktu 2 x 24 jam setelah surat itu diedarkan pada 30 Juli 2020.

"Apabila tidak ada penjelasan atau klarifikasi secara tertulis di atas materai oleh saudari, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," tegas perwakilan pemprov DKI Jakarta. 

REKOMENDASI

TERKINI