Ike Muti diberikan waktu 2 x 24 jam setelah surat itu diedarkan pada 30 Juli 2020.
"Apabila tidak ada penjelasan atau klarifikasi secara tertulis di atas materai oleh saudari, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," tegas perwakilan pemprov DKI Jakarta.