Suara.com - Bebas murni, Sandy Tumiwa tetap akan jalani rehabilitasi selama tiga bulan. Keputusan itu diambil untuk ikuti amanah dari almarhumah ibunya.
"Karena memang mamanya bilang Sandy itu harusnya tempatnya di panti rehabilitasi. Makanya doa mamanya dikabul. Alhamdulillah," kata tante Sandy Tumiwa, Vianna Noviati, ditemui di depan Rutan Salemba, Kamis (30/7/2020) sore.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Sandy, Andre Nusi. Dia mengatakan rehabilitasi yang dijalani Sandy nanti tak ada kaitannya dengan proses hukum.
"Sandy bebas murni. Jadi untuk rehabilitasi itu permintaan Sandi kepada saya. Jadi saya sebagai kuasa hukum sebaiknya Sandy saya bawa ke rehabilitasi untuk pengobatan. Jadi bukan putusan rehabilitasi tapi Sandy putusan bebas satu tahun enam bulan, tapi saya sebagai kuasa hukum tetap jalankan Sandy rehabilitasi," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Akui Ibunya Meninggal karena Kesalahannya
Sandy bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Di tingkat pertama, Sandy dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy ajukan kasasi.