Suara.com - Sandy Tumiwa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta pada hari ini, Kamis (30/7/2020).
Kebebasan mantan suami Tessa Kaunang itu menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy jadi satu tahun enam bulan penjara.
"Sehingga pada hari ini Sandy bebas ya dengan program asimilasi dari Kemenkumham sehingga menjadi satu tahun lima bulan," kata kuasa hukum Sandy, Andre Nusi, ditemui di Rutan Salemba, hari ini.
Sementara Sandy menangis ketika mengucap rasa syukur terkait kebebasannya. Dia mengaku senang sekaligus sedih.
Baca Juga: Ibunda Meninggal, Keluarga Murka dan Salahkan Sandy Tumiwa
Sandy bersedih karena teringat ibunya yang meninggal dunia ketika dirinya masih berada di penjara. Dia merasa bersalah karena belum bisa membahagiakan sang bunda.
Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Di tingkat banding, hukumannya dipotong menjadi 3 tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi jadi 1,5 tahun.