Suara.com - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan artis Vernita Syabilla terkait kasus prostitusi online.
Perempuan itu diamankan di sebuah hotel di daerah Teluk Betung, Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut meringkus dua orang lainnya yang diduga mucikari berinisial MK dan MNA.
Baca Juga: Sindiran Menohok Soal Rezeki Halal Ini untuk Vernita Syabilla?
"Tanggal 28 juli 2020 antara pukul 17.00-18.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis di live Instagram, Kamis (30/7/2020).
"Dan seorang wanita berinisial atas nama RH alias VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar di hotel berbintang di Bandar Lampung," sambungnya lagi.
Saat diperiksa, dua orang mucikari mengaku memasang tarif cukup fantastis untuk pelayanan satu orang artis.
"Memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta. Kedua mucikari itu dapat persentase Rp10 juta dan masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," ujarnya.
Biasanya transaksi dilakukan melalui pesan singkat. Kedua mucikari itu menawarkan jasa prostitusi kepada calon penikmat jasa dan bersedia menyiapkan semua fasilitasnya.
Baca Juga: Dipesan Pengusaha, Polisi Ungkap Tarif Vernita Syabilla Seharga Rp 30 Juta
"Menawarkan jasa prostitusi via HP kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang, disiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati," jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.