Suara.com - Artis Vernita Syabilla dipulangkan oleh Polresta Bandar Lampung usai ditahan sejak Selasa (28/7/2020) malam. Sementara dua muncikari masih mendekam guna penyelidikan lebih dalam.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Kedua muncikari itu telah memasang tarif untuk klien sebesar Rp 30 juta. Kemudian, nantinya akan dibagikan sebesar Rp 5 juta untuk masing-masing muncikari.
"Dari hasil penyelidikan, kedua muncikari telah memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta. Kedua muncikari itu dapat persentase Rp 10 juta dan masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari live Instagram Polresta Bandar Lampung, Kamis, (30/7/2020).
"Mereka berada di kota Bandar Lampung 28 Juli pukul 13.00 WIB dan langsung menginap hotel di Bandar Lampung," ungkapnya.
Baca Juga: Berstatus Saksi, Vernita Syabilla Dipulangkan dari Polresta Bandar Lampung
Saat ini, Vernita Syabilla berstatus sebagai saksi, sedangkan dua orang muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pemesan jasa tersebut merupakan pengusaha biasa.
"Jadi dia (pemesan) inisial S hanya pengusaha biasa, bukan orang besar juga bukan pengusaha sukses, orang biasa saja. Dia adalah warga asli Lampung," ungkap Kapolres Bandar Lampung, Kombespol Yan Budi Jaya.
Sementara Vernita Syabilla dipulangkan dan berstatus saksi, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus prostitusi online ini. Kedua muncikari itu disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.