Suara.com - Vernita Syabilla dipulangkan dari Polresta Bandar Lampung usai ditangkap dan jalani pemeriksaan sejak Selasa (28/7/2020) malam. Alasannya, Vernita masih berstatus saksi.
"Hari ini klien saya, saya jemput untuk pulang," kata kuasa hukum Vernita Syabilla, Teguh, dalam rilis yang disiarkan live Instagram Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Kuasa hukum menegaskan pertemuan Vernita Syabilla hanya sebatas pekerjaan dan pihak kepolisian masih mendalami dugaan kasus prostitusi online ini. Sebabnya, status Vernita kini sebagai saksi dan diizinkan pulang.
"Jadi saya sampaikan di sini bahwa itu hanya bersifat pekerjaan. Bahwa kepolisian mampu mengungkap jadi saya nggak panjang lebar, klien saya baru dugaan terlibat (prostitusi online) dan statusnya sebagai saksi," katanya menegaskan.
Baca Juga: Kasus Prostitusi, Vernita Syabilla Akui Berduaan dengan Pria di Kamar Hotel
Vernita Syabilla sendiri sebelumnya menegaskan ia adalah korban dan menyebut masih berpakaian lengkap. Hal itu juga digarisbawahi juga oleh kuasa hukumnya.
"Klien saya adalah korban, terjadi perdagangan klien kami pun menyesali hal yang memang sudah terjadi. Tadi ada pertanyaan di hotel bagaimana, itu belum terjadi (masih berpakaian lengkap)," ucapnya.