Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Pengacara Berterima Kasih

Rabu, 29 Juli 2020 | 17:23 WIB
Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Pengacara Berterima Kasih
Vicky Prasetyo [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, pengacara Vicky mengaku tak terlalu memusingkan hal tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia," ujar Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Meskipun penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak, Ramdan tidak kecewa. Justru dia berterimakasih kepada pihak pengadilan, karena telah mempertimbangkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Pihak Vicky Prasetyo Keberatan dengan 2 Hal Ini

"Penangguhan memang ditolak oleh hakim, tentunya kami sangat berterimakasih. Karena sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami. Sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini, kami tidak kecewa," ucap Ramdan Alamsyah.

Daripada menyesali ditolaknya penangguhan penahanan, pihak Vicky Prasetyo ingin lebih fokus kepada hal yang lebih penting.

"Kami melihat nanti masih ada pembelaan yang harus kami fokuskan. Yakni pemeriksaan pada saksi dan pelapor. Serta pemeriksaan dari pada terdakwa tentunya yang menjadi poin dari pada pembelaan yang hakiki," katanya lagi. 

Angel Lelga [Ismail/Suara.com]
Angel Lelga [Ismail/Suara.com]

"Fokus kami bukan pada penangguhan. Tapi bagaimana melakukan pembelaan secara komprehensif dan menyeluruh, antara dakwaan dengan saksi. Keduanya itu nanti akan dihadirkan dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Seperti apa nantinya, itu yang menjadi fokus kami," tutupnya 

Sekadar informasi, ini kali kedua permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Ini 2 Keberatan yang Diajukan Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI