Suara.com - Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara oleh jaksa, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Terkait tuntuatan tersebut, pihak Roy hanya bisa pasrah.
"Tuntutan dari jaksa penuntut umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya," ujar pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Kendati begitu, rencananya Roy Kiyoshi akan mengajukan rehabilitas agar tak ditahanan sehingga masa tahanannya dapat berkurang dari yang telah diputuskan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal
"Yah dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab aja sih," jelas Edi Suryono.
Selanjutnya, pihak Roy Kiyoshi akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 5 Agustus 2020 mendatang.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika, yaitu 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz).
Saat itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Roy Kiyoshi. Hasilnya, Roy positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo. Lelaki 33 tahun ini mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal Sekaligus