Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," kata Ketua Majelis Hakim.
Penolakan tersebut untuk menjalankan amanah dari kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Jadi Vicky tetap berada di dalam tahanan ya," kata Hakim.
Baca Juga: Angel Lelga Tertawai Sidang Vicky Prasetyo: Banyak Bentuk Opini
Ini kali kedua permohonan penangguhan penahanan Vicky ditolak. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.
Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.
Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Sementara sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Manajer Vicky Prasetyo Minta Maaf ke Angel Lelga, Akui Bersalah?