Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil sempat kecewa tak mendapat jatah bebas bersyarat karena pandemi COVID-19. Pasalnya dia dianggap secara prosedur tak memenuhi syarat.
"Yah pasti ada kecewa yaa (Saipul Jamil), karena kan dia punya hak masing-masing setiap perlakuan di muka hukum sama nggak ada yang beda," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Halim Darmawan, di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
Meski begitu, Saipul Jamil sudah diberi pengertian soal proses hukumnya. Namun, rasa kecewa itu pasti ada.
Baca Juga: Gara-gara Saipul Jamil, Dewi Perssik Dibentak Suami Sampai Menangis
"Tapi mungkin prosedur dan proses hukumnya yang beda. Pasti kan Saipul berpikir 'Kenapa saya tidak dapat tapi yang lain dapat?' Nah tergantung prosedur hukum mana yang dilakukan," lanjutnya.
Saat ini, kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya itu sudah pasrah dan ikhlas. Sebab, sejak mendapat putusan, Saipul Jamil tak meminta bantuan untuk melakukan upaya hukum apapun lagi.
"Yaa sampai saat ini dia belum cari saya untuk upaya hukum, entah itu banding maupaun kasasi, mungkin sudah (ikhlas)," terangnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil sudah 4 tahun mendekam di Lapas Cipinang. Mantan suami Dewi Perssik itu terjerat kasus tindak asusila yang membuatnya ditahan 5 tahun serta 3 tahun tambahan usai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, April 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diketahui membebaskan ratusan narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi karena pandemi COVID-19.
Baca Juga: Penampilannya Disorot, 4 Momen Saipul Jamil Dijenguk Rekan Seleb