Suara.com - Angel Lelga bersama pengacaranya, Rudi Kabunang memantau kasus penggerebekan rumahnya oleh Vicky Prasetyo, di Polda Metro Jaya. Usai menemui penyidik, Rudi mengungkap bakal ada lima orang yang akan dipidanakan.
Karena selain kasus pencemaran nama baik, Angel Lelga juga melaporkan mantan suaminya itu atas pasal masuk tanpa izin dan merusak barang di rumahnya.
"Laporan polisi ini dengan terlapor Vicky dengan kawan-kawan, ada empat sampai lima orang yang terancam dipidanakan," terang Rudi Kabunang bersama Angel Lelga, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Pantau Kasus Vicky Prasetyo, Angel Lelga Sambangi Polda Metro Jaya
Sayangnya, Rudi enggan membeberkan secara detail siapa saja kelima orang yang dimaksud. Ada dugaan di antara lima orang tersebut salah satunya dari keluarga Vicky Prasetyo. Tapi soal itu, Rudy enggan memberi keterangan.
"Ya entah itu ada hubungan keluarga (Vicky Prasetyo) atau nggak, itu urusan lain. Biar penyidik yang menentukan," jelasnya.
Senada dengan tim kuasa hukumnya, Angel Lelga pun tak dapat memastikan lima orang tersebut apakah keluarga Vicky Prasetyo atau bukan.
"Kita tidak bisa menentukan, yang menentukan kan aparat ya," timpal Angel Lelga.
Angel Lelga merasa telah dirugikan dengan penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo. Meski begitu, mantan istri siri Rhoma Irama itu mengaku telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Bantah Berzina, Angel Lelga dan Fiki Alman di Taman Saat Digerebek
"Saya yang dirugikan, saya yang difitnah, saya mengikuti proses hukum ini, jadi saya ikuti saja. Begitu saya lapor nanti di tahap seperti apa. ya saya ikuti," tutur Angel Lelga.
Seperti diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Angel melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.