Suara.com - Kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang, mengatakan telah terjadi pengaburan fakta dalam peristiwa penggerebekan rumah kliennya oleh Vicky Prasetyo pada November 2018.
"Jadi ada potongan-potongan cerita, informasi yang tidak terekspos semua. Maka seolah-olah klien kami ini melakukan tindak pidana perzinaan. Karena terpotongnya cerita, maka terciptanya di masyarakat bahwa klien kami telah melakukan itu," kata Rudi Kabunang di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Menurut Rudi, saat digerebek, Angel Lelga dan Fiki Alman tengah berada di taman. Vicky yang waktu itu masih berstatus suami Angel kemudian datang. Mereka terlibat pertengkaran.
"Jadi klien kami di taman bersama-sama Fiki Alman. Saat itu saudara V (Vicky Prasetyo) masuk dengan cara kami kategorikan melampaui hukum lah, menemui Angel pada malam hari, muncul pertengkaran itu di luar ya," katanya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan, Apa Kata Angel Lelga?
Masih terlibat adu mulut, Rudi melanjutkan, orang-orang masuk ke rumah Angel dengan melompat pagar. Angel dan Fiki masuk ke dalam rumah karena ketakutan.
"Seketika begitu, beberapa orang itu loncat dari pagar, loncat tembok dan ada yang masuk dari pintu. Klien kami ketakutan dan Fiki Alman juga ketakutan, ini ada apa, apakah ini pencurian atau perampokan," ujarnya.
Angel Lelga dan Fiki Alman kemudian menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar. Saat itu pula mereka disorot kamera seolah-olah melakukan perzinaan.
"Karena ketakutan dari pada terjadi hal tak diinginkan, mereka melarikan diri. Satu tujuannya untuk menyelamatkan diri jadi masuk kamar," ujarnya.
Baca Juga: Pihak Angel Lelga Akan Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rudi tak asal bicara. Dia mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV di rumah Angel Lelga.