Suara.com - Kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang menolak menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo.
"Kalau soal penangguhan penahanan itu wewenang jaksa dan pengadilan lah," kata Rudi Kabunang di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sejauh in, menurut Rudi, kepolisian dan kejaksaan telah bekerja dengan baik menangani kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya pada Vicky. Dia pun apresiasi kedua penegak hukum itu.
"Tapi kami menyimpulkan bahwa kami sangat mengapresiasi apa segala tugas fungsi dan kewenangan baik kepolisian, jaksa pengadilan berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Pihak Angel Lelga Akan Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rudi juga bilang bahwa Angel Lelga mempercayakan penuh kasus ini pada penegak hukum. Kliennya kata dia, juga berharap mendapat keadilan di pengadilan nanti.
"Ya kalau klien kami mbak Angel Lelga sudah melimpahkan seluruh hak-hak hukumnya ke kepolisin, kejaksaan dan pengadilan, untuk diproses, untuk mempertahankan hak-hak hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamasyah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Ramdan menjamin, kliennya tetap akan kooperatif dan tak akan melarikan diri.
"Pada 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan ke pengadilan berkas penangguhan penahanan atau peralihan dari jenis tahanan terdakwa klien kami," ujar Ramdan Alamsyah, ditemui usai sidang perdana Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keluarga Vicky Prasetyo Pernah Minta Maaf ke Angel Lelga
Vicky Prasetyo mulai ditahan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020. Pihak kejaksaan perlu menahan Vicky dengan pertimbangan subjektif.