Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo mengaku kesulitan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Pasalnya, sidang itu digelar secara virtual dari Rutan Salemba.
Pantauan Suara.com dalam sidang tersebut Vicky nampak memohon kepada Majelis Hakim agar dapat dihadirkan dalam sidang. Soal itu dia punya alasannya sendiri.
"Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini (Rutan Salemba) saya susah mengikuti sidang yang mulia," ungkap Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi
"Saya mohon untuk bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan," sampungnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim menanggapi permintaan dari Co-host Okay Boss ini. Mengingat Indonesia tengah menghadapi virus Corona atau (COVID-19) keputusan tersebut akan dipertimbangkan kembali.
"Inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang. Kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan," kata Hakim Majelis.
"Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi. memahami?," katanya lagi.
"Siap yang mulia memahami," timpal Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal
Seperti diketahui, November 2018 Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky Prasetyo telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.