Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Kesulitan Komunikasi dengan Hakim

SumarniHerwanto Suara.Com
Rabu, 22 Juli 2020 | 14:33 WIB
Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Kesulitan Komunikasi dengan Hakim
Presenter Vicky Prasetyo mengikuti sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo mengaku kesulitan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Pasalnya, sidang itu digelar secara virtual dari Rutan Salemba.

Pantauan Suara.com dalam sidang tersebut Vicky nampak memohon kepada Majelis Hakim agar dapat dihadirkan dalam sidang. Soal itu dia punya alasannya sendiri.

"Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini (Rutan Salemba) saya susah mengikuti sidang yang mulia," ungkap Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi

"Saya mohon untuk bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan," sampungnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim menanggapi permintaan dari Co-host Okay Boss ini. Mengingat Indonesia tengah menghadapi virus Corona atau (COVID-19) keputusan tersebut akan dipertimbangkan kembali.

Prosesi sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Prosesi sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang. Kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan," kata Hakim Majelis.

"Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi. memahami?," katanya lagi.

"Siap yang mulia memahami," timpal Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal

Seperti diketahui, November 2018 Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI