Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal

Rabu, 22 Juli 2020 | 13:34 WIB
Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal
Vicky Prasetyo saat akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Vicky Prasetyo berjalan secara virtual. Vicky Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba, muncul di layar kaca di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Co-host "Okay Boss" ini terlihat mengenakan kemeja putih dan tampak sehat.

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata jaksa dalam sidang.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Vicky Prasetyo Dikabarkan Digelar Hari Ini

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan tiga pasal sekaligus yaitu mengarah ke tindakan tidak menyenangkan, mempublikasikan video tanpa hak, dan pencemaran nama baik, terhadap Angel Lelga.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP," tuturnya.

"Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Seperti diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.

Aktris Angel Lelga berbicara saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6).. [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Angel Lelga berbicara saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6).. [Suara.com/Alfian Winanto]

Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ajak Keluarga Vicky Prasetyo ke Hotel Mewah, Kepoin 5 Potretnya

Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut laporan Angel Lelga terkait penggerebekan rumah perempuan 35 tahun ini pada November 2018. Angel  saat itu dituding berselingkuh dengan Fiki Alman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI