Suara.com - Polisi hingga kini masih mendalami kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson alias Keket. Meski Keket mengaku baru tiga bulan pakai sabu, namun pengakuan itu tidak begitu saja diterima polisi.
Untuk mengetahui lebih lengkap sejauh mana Catherine Wilson memakai narkoba, polisi akan memeriksa rambut artis 39 tahun itu. Sementara tes urine terhadap Keket sudah dilakukan dan hasilnya positif mengandung narkotika.
"(Catherine Wilson) akan kami jerat dengan Pasal 114 juga Pasal 112. Paling singkat lima tahun. Paling lama 15 atau 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Saat Ditangkap, Catherine Wilson Pasrah dan Serahkan Sabu ke Polisi
Saat ditangkap, Catherine Wilson tak sendiri. Bintang film Punk in Love ini dibekuk bersama J, yang merupakan satpam rumahnya.
"Hasil tes urine positif. (Urine) keduanya mengandung metafetamin, baik CW maupun J," tutur Yusri.
"Pengakuannya baru dua atau tiga bulan. Tapi kami akan kembali melakukan tes, kemungkinan dua atau tiga hari hasilnya akan keluar, " tutur Yusri.
Catherine Wilson digerebek di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Baca Juga: Sebut Catherine Wilson Nyabu Sejak 2009, Vico Bean akan Dipanggil Polisi