Suara.com - Atalarik Syach dituntut harta gono gini mantan istri, Tsania Marwa usai tiga tahun bercerai. Pihak Atalarik pun mengatakan sudah memberikan seluruh harta bergerak pada Tsania Marwa, jauh sebelum adanya gugatan harta gono gini.
"Ya jadi ada barang-barang benda bergerak itu yang sudah mas Atalarik kembalikan ke pihak penggugat. Itu ada tanda terimanya, nanti kita buktikan di pokok perkara persidangan," ujar Raaf Sanja Halatta selaku kuasa hukum dari Atalarik Syach di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/7/2020).
Atalarik Syach mengaku tak pernah mengurus barang milik mantan istrinya setelah bercerai. Secara tersirat, Atalarik menuturkan bahwa harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa sudah tidak ada.
"Saya tidak tahu (harta apa saja), hidup saya bukan untuk urusin barang orang, udah itu aja. Hidup saya tidak digunakan untuk urusi barang-barang dia yaa," kata Atalarik Syach di lokasi sama.
Baca Juga: 3 Tahun Cerai Baru Tuntut Harta Gono-gini, Tsania Marwa Bilang Begini
Atalarik justru menyinggung sikap Tsania Marwa yang meninggalkan rumah saat keduanya dalam proses cerai tahun 2017 silam. Ia menyinggung tanggung jawab Tsania Marwa sebagai istri.
"Iya dong ngapain ngurusin, masa dia udah ninggalin rumah tangga saya masih harus urusi barang-barangnya," bebernya.
"Saya juga nggak tahu salah dan benar coba tanya ke bapak ibu kalian, kakek nenek kalian yang memang ahli agama. Perempuan yang memang sudah pergi meninggalkan rumah, rumah tangganya itu apa statusnya di hukum agama. Itu apa statusnya, itu aja," lanjutnya.
Terkait adanya gugatan harta gono gini dari Tsania Marwa, Atalarik sudah menduga hal tersebut. Bahkan ia mengatakan ini adalah paket agenda yang disiapkan Tsania Marwa.
"Udah memprediksi saya tuh, ini agenda tuh paket yaa paket," katanya sembari berjalan ke mobilnya.
Baca Juga: Vonny Cornelia Ngamuk Usai Dituduh Jadi Pelakor Atalarik Syah
Hari ini Tsania Marwa dan Atalarik Syach menjalani mediasi terkait harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa. Hasilnya mediasi gagal dan akan dilanjutkan di sidang berikutnya pada Rabu (22/7/2020) berupa pembelaan dan pembuktian tergugat.