Suara.com - Pengacara Hana Hanifah, Machi Ahmad menjelaskan kalau uang Rp 20 juta yang masuk ke rekening kliennya adalah bayaran untuk job pemotretan. Lantas, bagaimana soal ditemukannya kondom di dalam kamar hotel di mana ada Hana dan lelaki berinisial A?
"(Soal) kondom, nggak tahu. Tapi status klien saya sebagai saksi. Kalau pembuktian berkata lain, (pada faktanya) status Hana Hanifah saksi dan tersangka inisial R dan J," kata Machi Ahmad, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (15/7/2020) malam.
Hana Hanifah yang berada di dalam kamar hotel bersama A, Machi Ahmad memastikan kliennya dijebak.
Baca Juga: Soal Transfer Rp 20 Juta, Pengacara Hana Hanifah : Job Pemotretan
"Klien kami tidak tahu. Awalnya hanya pemotretan, ternyata dalam tanda kutip dijebak," jelas Machi.
Machi pun mengaku siap kalau Hana Hanifah sewaktu-waktu dipanggil penyidik dari Polrestabes Medan.
"(Dipanggil lagi kapan) kami belum tahu. Kalau dipanggil, kami siap ke Medan dan kooperatif," tutur Machi.
Sebelumnya personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7/2020) malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
Baca Juga: Pengacara Minta Media Massa Kembalikan Nama Baik Hana Hanifah
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.