Suara.com - Polisi dari Polrestabes Medan mengungkap kalau ada uang transfer yang masuk ke rekening artis Hana Hanifah sebesar Rp 20 juta. Tapi menurut pengacara Hana, uang tersebut diterima kliennya sebagai bayaran untuk job pemotretan.
"(Uang Rp 20 juta) itu dari proses pemotretan, job seperti itu aja," kata pengacara Hana Hanifah, Machi Ahmad, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (15/7/2020) malam.
Menurut Machi, selanjutnya sampai Hana Hanifah ditangkap berduaan bersama seorang lelaki berinisial A di kamar hotel, si pengacara menegaskan kalau kliennya dijebak.
Baca Juga: Pengacara Minta Media Massa Kembalikan Nama Baik Hana Hanifah
"Klien kami tidak tahu. Awalnya hanya pemotretan, ternyata dalam tanda kutip dijebak," jelas Machi.
Sebelumnya personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7/2020) malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.
Baca Juga: Hana Hanifah Tiba di Jakarta Semalam