Nikita Mirzani Divonis Bersalah Tanpa Dibui, Ini 6 Poin Putusan Hakim

Rabu, 15 Juli 2020 | 19:45 WIB
Nikita Mirzani Divonis Bersalah Tanpa Dibui, Ini 6 Poin Putusan Hakim
Sambil menangis, Nikita Mirzani berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI