Nikita Mirzani Divonis Bersalah Tanpa Dibui, Ini 6 Poin Putusan Hakim

Rabu, 15 Juli 2020 | 19:45 WIB
Nikita Mirzani Divonis Bersalah Tanpa Dibui, Ini 6 Poin Putusan Hakim
Sambil menangis, Nikita Mirzani berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Bintang film Conic 8 itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020), Nikita Mirzani menangis haru. Dia bersyukur karena tak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Vonis Nikita Mirzani ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati begitu, Nikita dan kuasa hukumnya belum menyatakan apakah naik banding atau tidak.

Baca Juga: Adopsi Anak Nikita Mirzani, Sahabat Minta Jangan Ada Ribut-ribut Lagi

Ada enam poin dalam putusan hakim terkait kasus penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani. Simak berikut ini:

1. Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan pada dakwaan pertama.

2. Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa. Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

4. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Anak Nikita Mirzani dan Dipo Latief Diadopsi Fitri Salhuteru

5. Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI