Suara.com - Roy Kiyoshi akhirnya menjalani sidang perdananya terkait kasus narkoba pada Rabu (15/7/2020). Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang beragenda dakwaan ini, Roy Kiyoshi dikenai pasal tentang psikotropika. Hal itu disampaikan langsung oleh Leo Simalango selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan.
"Dia dikenakan pasal 62 tentang psikotropika sama pasal 97 dia di situ memiliki, menyimpan tanpa hak dan tanpa resep dari dokter itu masalahnya," kata Leo Simalango saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Narkoba Deddy Corbuzier Sama Kayak yang Dipakai Roy Kiyoshi
Dia menjelaskan bahwa Roy Kiyoshi terbukti memiliki 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz).
Atas perbuatannya mempunyai obat-obatan tersebut, Roy Kiyoshi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika.
Saat itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Roy Kiyoshi. Hasilnya, Roy Kiyoshi positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.
Roy Kiyoshi mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.
Baca Juga: Berkas Roy Kiyoshi Dilimpahkan ke Kejaksaan