Suara.com - Sidang lanjutan perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Sidang yang digelar dengan agenda duplik ini digelar secara virtual. Hal tersebut dilakukan karena penggugat saat mengajukan gugatan menggunakan sistem e-court.
"Untuk perkara atas nama ST dan ZZ, hari ini agenda sidangnya adalah untuk duplik. Namun persidangannya dilaksanakan secara online," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cece Rukmana Ibrahim, usai sidang.
"Karena gugatan diajukan oleh pihak penggugat itu dengan sistem e-court. Oleh karenanya maka, setelah mediasi, pada tahap jawaban replik duplik itu dengan sistem online juga. Sehingga untuk persidangannya itu dengan persidangan e-litigasi," ujarnya.
Baca Juga: Kata Humas PA Jaksel soal Sidang Cerai Zumi Zola yang Digelar Virtual
Namun Cece memastikan para tergugat dan penggugat harus saat sidang dengan agenda pembuktian. Bila berhalangan bisa diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Untuk sidang secara online dalam perkara e-court yang sistem persidangannya e-litigasi itu secara online pada tahap jawaban replik dan duplik. Nanti pada tahap pembuktian itu hadir lagi ke sidang. Apakah langsung prinsipalnya atau pun kuasa hukumnya masing masing," katanya.
Usai pembuktian, sidang bisa kembali digelar secara virtual hingga putusan nanti.
Seperti diketahui, Zumi Zola yang tengah dipenjara karena kasus korusi, digugat cerai oleh istrinya, Sherrin Tharia pada 26 Maret 2020. Sidang cerai mereka digelar perdana pada 17 Juni lalu.
Baca Juga: Sidang Cerai Zumi Zola Digelar Secara Virtual, Begini Kata Humas PA Jaksel