Divonis Bersalah, Nikita Mirzani Tak Perlu Jalani Hukuman di Penjara

Rabu, 15 Juli 2020 | 16:44 WIB
Divonis Bersalah, Nikita Mirzani Tak Perlu Jalani Hukuman di Penjara
Aktris Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani setidaknya sudah bisa bernapas lega. Kasus penganiayaan yang menjeratnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Niki -- sapaan akrab Nikita Mirzani -- dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan.

Sambil menangis, Nikita Mirzani berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sambil menangis, Nikita Mirzani berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan demikian, Nikita Mirzani tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.Tapi selama masa percobaan itu, dia tak boleh melakukan pelanggaran hukum.

Bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Tangisan Nikita Mirzani Pecah Usai Divonis Hakim Atas Kasus Penganiayaan

Vonis yang diterima Nikita Mirzani ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Nikita awalnya mengikuti mobil Dipo Latief.

Dipo kemudian menurunkan dua temannya. Kemudian, Nikita mendekati mobil Dipo dan marah-marah.

Nikita Mirzani lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai Dipo Latief.

Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kasus ini cukup berjalan alot hingga akhirnya baru disidang pada Februari 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Divonis Hukuman Percobaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI