Suara.com - Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Bintang film Conic 8 itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Dengan demikian, Nikita tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tapi dia bakal langsung dijebloskan ke dalam penjara bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Banyak Berdoa
Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Nikita awalnya mengikuti mobil Dipo Latief.
Dipo kemudian menurunkan dua temannya. Kemudian, Nikita mendekati mobil Dipo dan marah-marah.
Nikita Mirzani lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai Dipo Latief.
Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kasus ini cukup berjalan alot hingga akhirnya baru disidang pada Februari 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bawa Anak Jalani Sidang Vonis, Untuk Sindir Dipo Latief?