3. Berstatus saksi
Jika sang mucikari berstatus tersangka, beda halnya dengan Hana Hanifah. Artis 23 tahun ini hanya sebagai saksi.
"Kenapa H tidak jadi tersangka, karena hubungan badan itu belum terjadi. Tadi lihat kondomnya masih utuh," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020).
4. Pulang ke Jakarta
Baca Juga: Hana Hanifah Tertidur Pulas Usai Diperiksa Polisi
Hana Hanifah akhirnya dipulangkan dari Polrestabes Medan menuju Jakarta. Namun hingga kini, sang artis masih berada Medan.
"Belum (pulang ke Jakarta) masih di Medan," kata Machi Achmad, pengacara Hana Hanifah saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/7/2020).
5. Kemungkinan jadi tersangka
Hana Hanifah boleh bernapas lega saat ini. Namun polisi masih mengembangkan kasusnya. Tidak menutup kemungkinan, statusnya bisa menjadi tersangka.
Apalagi, diketahui telah menerima uang Rp 20 juta sebagai imbalan. Belum lagi, berdasarkan keterangan Hana Hanifah, ia sebelumnya sudah melakukan kegiatan yang diduga prostitusi.
Baca Juga: Hana Hanifah Terciduk Bareng Pria A, Polisi: Kondomnya Masih Utuh
"Dia melakukan kegiatan ini satu tahun. Alasannya karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," kata Riko.