Suara.com - Kasus KDRT dengan tersangka Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief menuju babak akhir hari ini, Rabu (15/7/2020). Hakim akan akan memvonis janda tiga anak tersebut.
Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta kepada hakima gar Nikita Mirzani dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Artinya, kalaupun vonis itu dikabulkan hakim, Nikita tidak akan dipenjara, kecuali ia kembali melanggar hukum selama jangka waktu satu tahun.
Hukuman ini terbilang ringan. Jaksa sendiri menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman tersebut karena menimbang perempuan 34 tahun itu sebagai orangtua tunggal dari tiga anak dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Akun Instagramnya Kembali Hilang, Nikita Mirzani Angkat Bicara
Nikita Mirzani selama menjalani sidang tampak percaya diri. Bintang film Comic 8 itu bahkan selalu hadir setiap sidang berlangsung. Ia pun dengan senang hati melayani setiap permintaan wawancara dari wartawan.
Pada sidang terakhir, Nikita Mirzani mengungkap kejanggalan dalam sidangnya. Salah satunya soal tanda tangan dokter di surat visum yang diyakini pihak Nikita adalah palsu.
Selain itu, menurut pihak Nikita Mirzani, saksi juga memberikan keterangan yang berbeda-beda. Bahkan dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Dipo Latief, tidak melihat adanya pemukulan.
Akan seperti apa vonis Nikita Mirzani dalam kasus KDRT dengan Dipo Latief nantinya? Simak terus beritanya di Entertainment Suara.com siang ini.
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Disemprot Nikita Mirzani, Panik Saat Mau Bertemu